providencemarianwood.org

providencemarianwood.org – Kementerian Agama Sulawesi Selatan (Kemenag Sulsel) menunjukkan sikap tegas dalam menghadapi pelanggaran yang dilakukan oleh agen travel haji dan umroh. Hal ini terkait dengan insiden yang melibatkan 37 warga Makassar yang melakukan ibadah haji melalui jalur ilegal.

Detail Insiden:
Ke-37 jemaah tersebut terbukti memasuki Madinah dengan menggunakan jalur yang tidak resmi. Ikbal Ismail, Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah di Kemenag Sulsel, pada konferensi pers Minggu, 2 Juni, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan investigasi untuk menentukan keterlibatan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Umrah (PPIHU) atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang memiliki izin resmi.

Penanganan dan Sanksi:
Kemenag Sulsel bertekad untuk mengambil langkah-langkah hukum yang sesuai, termasuk pencabutan izin operasional bagi agen travel yang terbukti melanggar. “Kami akan memberikan sanksi yang sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Untuk pelanggaran berat, pencabutan izin akan kami lakukan,” ungkap Ikbal Ismail.

Konsekuensi Hukum untuk Jemaah dan Penyelenggara:
Menurut regulasi yang diterapkan oleh pemerintah Saudi, jemaah yang terlibat dalam pelanggaran ini menghadapi risiko deportasi dan denda sebesar 100.000 riyal Saudi. Sementara itu, individu yang bertanggung jawab atas pemfasilitasian jalur ilegal tersebut akan dikenai denda 50.000 riyal Saudi, hukuman penjara enam bulan, dan larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Kronologi Peristiwa:
Dilaporkan bahwa jemaah ini ditangkap oleh otoritas Saudi dalam perjalanan mereka ke Madinah, setelah memasuki Saudi melalui Doha, Qatar. Penyelidikan awal menunjukkan bahwa mereka menggunakan visa kunjungan yang tidak sesuai untuk tujuan ibadah haji, serta gelang identitas haji dan visa palsu.

Kementerian Agama Sulsel berkomitmen untuk memastikan bahwa semua kegiatan haji dan umroh dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Langkah-langkah pengawasan dan hukuman yang diberikan merupakan upaya untuk menjaga integritas dan keberlangsungan ibadah yang sakral ini, menghindari eksploitasi dan memastikan keamanan serta kenyamanan para jemaah.