providencemarianwood.org

providencemarianwood.org – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan kekhawatiran terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8/2024, yang merupakan amandemen ketiga dari Peraturan Menteri Perdagangan No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Permendag baru ini, yang diberlakukan sejak 17 Mei 2024, dinilai kurang mendukung sektor usaha dan berpotensi memperlambat pertumbuhan industri manufaktur nasional.

Analisis Dampak Permendag No 8/2024:

  1. Performa PMI Manufaktur:
    • Data terbaru menunjukkan bahwa Purchasing Manager’s Index (PMI) Manufaktur Indonesia turun ke level 52,1 pada Mei 2024, dari posisi 52,9 di bulan sebelumnya.
    • Meskipun masih berada dalam fase ekspansi, penurunan ini menimbulkan kekhawatiran terkait dengan kesinambungan pertumbuhan sektor industri.
  2. Komentar dari Kemenperin:
    • Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kemenperin, menyatakan bahwa industri masih dalam kondisi sehat dan stabil namun terdapat kekhawatiran tentang dampak jangka panjang dari kebijakan baru tersebut.
    • “Kami bersyukur industri masih bisa mempertahankan ekspansi, tetapi kami khawatir perlambatan ini sebagian besar disebabkan oleh kebijakan yang tidak mendukung pertumbuhan industri,” kata Febri.
  3. Pengaruh terhadap Produksi dan Tenaga Kerja:
    • Penurunan pesanan dari luar negeri serta kekhawatiran atas pengurangan pesanan domestik telah mempengaruhi aktivitas produksi dan kebutuhan tenaga kerja industri.

Tanggapan dan Langkah Kemenperin:

  • Kemenperin telah mengumpulkan masukan dari berbagai asosiasi industri yang menyatakan keberatan atas Permendag 8/2024.
  • Ada upaya dari Kemenperin untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan berdampak negatif lebih lanjut, dan berharap PMI pada bulan berikutnya tidak mengalami penurunan.

Isu Lain: Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT):

  • Febri juga menyoroti kebijakan HGBT yang memiliki dampak pada penurunan kepercayaan pelaku manufaktur di Indonesia.
  • “Kebijakan HGBT seharusnya menjadi stimulus penting untuk meningkatkan produktivitas industri dan menarik investasi,” ujar Febri.
  • Tarif HGBT US$6 per MMBTU dianggap kritikal untuk daya saing industri dan menarik investor.

Dengan adanya kekhawatiran yang meningkat dari Kemenperin tentang dampak Permendag No 8/2024 serta isu HGBT, terdapat urgensi untuk mengevaluasi dan menyesuaikan kebijakan-kebijakan ini agar lebih mendukung pertumbuhan industri manufaktur di Indonesia. Kemenperin berkomitmen untuk melanjutkan dialog dengan pemangku kepentingan industri guna mengoptimalkan kebijakan yang pro-bisnis dan pro-pertumbuhan.