providencemarianwood.org

providencemarianwood.org – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sugiyatno, mantan Karumga Rumah Dinas (Rumdin) Menteri Pertanian era Syahrul Yasin Limpo (SYL), untuk bersaksi dalam sidang terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Dalam kesaksiannya, Sugiyatno mengungkapkan bahwa SYL menyimpan sejumlah uang tunai di dalam sebuah lemari berjenis filling cabinet dengan tiga laci.

Selama persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin (3/6/2024), jaksa KPK menunjukkan beberapa barang bukti, termasuk uang dalam bentuk dolar. “Ini semuanya disimpan dalam satu laci saja atau ada tempat lain?” tanya jaksa kepada Sugiyatno.

Menurut keterangan Sugiyatno, uang tersebut tersimpan dalam tiga tumpukan di dalam filling cabinet tersebut. Lokasi lemari berada di dekat kamar mandi dalam kamar pribadi SYL di rumah dinas Widya Chandra, tempat yang tidak semua orang bisa mengakses.

Jaksa KPK juga menanyakan mengenai kemungkinan perpindahan lokasi filling cabinet tersebut, yang Sugiyatno mengaku tidak mengetahui. Ditanya lebih lanjut mengenai Muhammad Ridwan, ajudan istri SYL, Ayun Sri Harahap, Sugiyatno mengaku mengenalnya namun tidak mengetahui adanya perpindahan lemari tersebut dari lantai satu ke lantai dua.

SYL sendiri didakwa menerima gratifikasi dan melakukan pemerasan yang jumlah totalnya mencapai Rp 44,5 miliar. Ia diadili bersama dua mantan bawahan di Kementerian Pertanian, yaitu Sekjen Kementan nonaktif Kasdi, dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta, yang masing-masing menjalani persidangan dalam berkas perkara terpisah.