providencemarianwood.org

providencemarianwood.org – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara aktif mempersiapkan infrastruktur dan sumber daya manusia sebagai respons terhadap kebijakan baru yang diinisiasi oleh pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 25/2024. Kebijakan ini memberikan izin kepada organisasi keagamaan untuk mengelola tambang, sebagai langkah strategis untuk memperluas manfaat ekonomi kepada masyarakat.

Presiden Joko Widodo baru-baru ini menandatangani PP 25/2024, sebuah regulasi yang memungkinkan organisasi keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama, untuk terlibat langsung dalam pengelolaan tambang di Indonesia. Ini merupakan langkah penting dalam pemanfaatan sumber daya alam yang bertujuan untuk kemaslahatan umum.

Persiapan Organisasi:
Menurut pernyataan resmi dari Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), organisasi ini telah mengambil langkah-langkah signifikan dalam memperkuat kapasitas internalnya. Hal ini termasuk peningkatan kualifikasi sumber daya manusia, penguatan struktur organisasi, dan pengembangan jaringan bisnis, untuk memastikan pelaksanaan tanggung jawab pengelolaan tambang dapat berjalan dengan efektif dan efisien.

Implementasi dan Manfaat Ekonomi:
Gus Yahya menegaskan bahwa integrasi jaringan organisasi Nahdlatul Ulama yang luas, mencakup hingga tingkat desa, serta lembaga-lembaga layanan masyarakat, akan membantu dalam menyalurkan hasil ekonomi tambang secara lebih luas. Organisasi berencana untuk membangun struktur bisnis dan manajemen yang profesional dan akuntabel, yang akan memungkinkan pengelolaan dan pemanfaatan hasil tambang secara transparan.

Dukungan dan Apresiasi Kepada Pemerintah:
Pemberian izin tambang kepada organisasi seperti PBNU dianggap sebagai langkah inovatif oleh Presiden Jokowi untuk meningkatkan pemanfaatan sumber daya alam. Gus Yahya mengucapkan terima kasih atas kebijakan afirmatif ini, yang diharapkan dapat membawa manfaat langsung kepada rakyat.

Inisiatif ini menandai sebuah era baru dalam pengelolaan sumber daya alam oleh organisasi keagamaan di Indonesia, dimulai dengan legalisasi melalui PP 25/2024. Nahdlatul Ulama, sebagai pelaku utama dalam skema ini, kini bersiap untuk melaksanakan tanggung jawab tersebut dengan dukungan penuh dari pemerintah, sebagaimana ditunjukkan melalui proses pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah dijelaskan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. Langkah ini tidak hanya menguatkan peran organisasi keagamaan dalam pembangunan ekonomi, tetapi juga memperkuat kerangka kerja untuk kesejahteraan sosial yang lebih besar.