providencemarianwood.org

providencemarianwood.org – Dalam upaya mendalami kasus yang melibatkan S, seorang pelajar SMP berusia 14 tahun, terkait dengan tindak pidana yang menimpa MA, bocah berusia 7 tahun—Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota melaksanakan rekonstruksi peristiwa. Kegiatan yang berlangsung di Polsek Warudoyong ini menampilkan ulang 47 adegan yang dianggap vital dalam memahami kronologi kejadian.

Fungsi Rekonstruksi dalam Penyelidikan Kasus

Ipda Budi Bachtiar, Kanit I Jatanras Sat Reskrim, menjelaskan pada Jumat (3/5/2024) bahwa tujuan rekonstruksi adalah untuk melengkapi berkas perkara dan mengklarifikasi rangkaian tindakan pidana yang terjadi. Rekonstruksi menggambarkan tahapan-tahapan signifikan, termasuk adegan ke-11 dimana pelaku mulai melakukan tindakan kekerasan seksual.

Detail Peristiwa yang Diungkap dalam Rekonstruksi

Kronologi kejadian menjadi lebih jelas saat pelaku memperagakan bagaimana korban mencoba melarikan diri setengah telanjang dan kemudian ditangkap kembali oleh pelaku. Ipda Budi Bachtiar melanjutkan dengan menguraikan adegan kekerasan yang mengerikan yang berujung pada kematian korban, termasuk penggunaan pakaian korban untuk menjerat lehernya.

Langkah-langkah Setelah Perbuatan Keji

Setelah melakukan tindakan kekerasan seksual, pelaku meninggalkan korban untuk sementara waktu dengan alasan mengambil daun kemangi. Namun, setelah kembali, pelaku kembali melakukan tindakan cabul terhadap korban yang telah tidak bernyawa, sebelum akhirnya membuang jasadnya ke jurang.

Penemuan dan Penyelidikan Kasus

Kasus ini terbuka ke publik setelah ayah korban meminta ekshumasi jenazah, yang mengungkapkan bahwa korban tinggal bersama kakek dan neneknya karena perceraian orang tua. Kejadian ini bermula saat pelaku bersama korban dan adiknya menonton televisi, sebelum korban berpamitan untuk pergi ke kebun pala—di mana pelaku mengikuti dan melakukan aksinya.

Status Hukum Pelaku

Pelaku saat ini ditahan di Polsek Cibeureum dan dijerat dengan pasal berlapis yang mencakup penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun untuk tindakan cabul terhadap anak, ditambah dengan pasal pembunuhan dan penganiayaan berujung kematian dengan hukuman yang lebih berat.

Rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian menjadi salah satu alat penting dalam memaparkan secara terperinci tahapan demi tahapan yang terjadi dalam kejadian ini. Hal ini merupakan langkah penting dalam proses penyelidikan untuk memastikan keadilan bagi korban dan proses hukum yang adil bagi terduga pelaku.