providencemarianwood.org

providencemarianwood.org – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah resmi meratifikasi Undang-Undang Kesetaraan Ibu dan Anak (UU KIA) pada sesi paripurna yang diadakan pada tanggal 4 Juni 2024. UU ini memfasilitasi hak cuti melahirkan selama enam bulan bagi para ibu yang bekerja.

Dukungan dan Kekhawatiran Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)

Ketua Umum Apindo, Shinta Widjaja Kamdani, mengungkapkan dukungannya terhadap upaya pemerintah dalam mengintegrasikan perspektif gender ke dalam kebijakan publik, khususnya yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan ibu dan anak. “Apindo mendukung inisiatif ini, sejalan dengan komitmen kami dalam mengurangi prevalensi stunting sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan,” ujar Shinta.

Namun, Shinta juga menyampaikan kekhawatiran mengenai implikasi ekonomi dari undang-undang baru ini terhadap dunia usaha. Beliau menunjukkan bahwa kebijakan cuti melahirkan selama enam bulan dapat menimbulkan beban tambahan bagi perusahaan, baik dari segi finansial maupun operasional. “Perusahaan harus memenuhi kewajiban membayar gaji penuh selama empat bulan pertama cuti, dan 75% dari gaji pada dua bulan berikutnya, yang dapat meningkatkan beban keuangan, khususnya bagi usaha skala kecil,” jelasnya.

Tantangan Operasional dan Manajemen Sumber Daya Manusia

Shinta menambahkan bahwa kebijakan ini juga memerlukan penyesuaian dalam manajemen sumber daya manusia, termasuk rekrutmen dan pelatihan tenaga kerja pengganti sementara selama periode cuti. Hal ini dapat menambah kompleksitas operasional dan menuntut alokasi sumber daya yang lebih besar.

Kebutuhan akan Dialog Sosial

Untuk mengatasi tantangan ini, Shinta menekankan pentingnya dialog sosial yang konstruktif antara pekerja dan pengusaha. “Diperlukan pemutakhiran kebijakan internal perusahaan mengenai cuti melahirkan yang sudah disepakati dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama, untuk memastikan keberlanjutan operasional sekaligus perlindungan hak-hak pekerja,” ungkapnya.

Harapan untuk Keseimbangan Kebijakan

Shinta mengharapkan bahwa penerapan UU KIA dapat dilakukan dengan cara yang efektif, memastikan bahwa perlindungan terhadap pekerja perempuan yang melahirkan dapat dijalankan tanpa mengorbankan produktivitas dan daya saing perusahaan. “Kami berharap ada peranan strategis dari pemerintah dalam memastikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan kepentingan ekonomi perusahaan,” tutupnya.

Dengan demikian, ratifikasi UU KIA diharapkan tidak hanya memajukan hak-hak perempuan, tetapi juga mempertimbangkan realitas dan tantangan yang dihadapi oleh dunia usaha.