PROVIDENCEMARIANWOOD.ORG – Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia bukan merupakan hasil pemikiran yang spontan, tetapi merupakan kristalisasi dari nilai-nilai yang telah lama hidup dan berkembang dalam masyarakat Indonesia. Pancasila dirumuskan sebagai dasar ideologis negara dalam proses yang panjang dan penuh perjuangan, di tengah-tengah perubahan politik dan sosial yang mendalam menjelang kemerdekaan Indonesia. Artikel ini akan mengulas sejarah penyusunan Pancasila, mulai dari konsepsi awal hingga pengesahannya sebagai dasar negara Indonesia yang kita kenal saat ini.

Konteks Sejarah:

  1. Masa Pendudukan Jepang:
    • Masa pendudukan Jepang di Indonesia membawa perubahan politik dan dinamika baru yang mendorong tumbuhnya kesadaran nasionalisme.
    • Jepang membentuk BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tahun 1945 untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.
  2. Sidang BPUPKI:
    • Dalam sidang BPUPKI, berbagai tokoh nasional berdiskusi dan mengemukakan pandangan mengenai dasar negara Indonesia merdeka.
    • Konsep dasar negara ini diharapkan dapat menyatukan berbagai suku, agama, dan golongan dalam satu negara kesatuan.

Penyusunan Pancasila:

  1. Pidato Sukarno, 1 Juni 1945:
    • Sukarno dalam pidatonya yang dikenal sebagai “Lahirnya Pancasila” mengusulkan lima dasar yang harus menjadi fondasi negara Indonesia merdeka, yakni Kebangsaan, Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan yang Berkebudayaan.
  2. Rumusan Pancasila:
    • Rumusan pertama Pancasila disusun oleh Panitia Sembilan yang merupakan hasil dari sidang BPUPKI kedua pada tanggal 22 Juni 1945.
    • Rumusan ini kemudian dikenal sebagai Jakarta Charter atau Piagam Jakarta yang berisi tujuh kata dalam sila pertama tentang Ketuhanan, yaitu “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
  3. Perdebatan dan Persetujuan:
    • Terjadi perdebatan intens mengenai rumusan Pancasila, khususnya mengenai sila pertama.
    • Akhirnya, pada tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila disahkan sebagai dasar negara dalam pembukaan UUD 1945, dengan sila pertama dirumuskan secara inklusif sebagai “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Implementasi Pancasila:

  1. Pengesahan UUD 1945:
    • Pancasila secara resmi menjadi dasar negara dengan pengesahan UUD 1945 pada 18 Agustus 1945, dua hari setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia.
  2. Peran Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa:
    • Sebagai dasar negara, Pancasila berfungsi sebagai filosofi dan pandangan hidup bangsa yang mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia.
  3. Pendidikan Pancasila:
    • Untuk menanamkan nilai-nilai Pancasila kepada masyarakat, pendidikan Pancasila diintegrasikan dalam kurikulum pendidikan di Indonesia.

Pancasila merupakan hasil dari pemikiran kolektif dan perjuangan para founding fathers Indonesia yang bermaksud menciptakan sebuah negara yang pluralistik, demokratis, adil, dan makmur. Penyusunan Pancasila sebagai dasar negara adalah proses yang kompleks dan penuh dengan perdebatan, yang pada akhirnya mencerminkan semangat kebhinekaan dan kesepakatan bersama. Pancasila telah menjadi bintang pemandu bagi negara Indonesia, menjaga integritas dan kesatuan bangsa di tengah keberagaman yang ada. Memahami sejarah penyusunan Pancasila penting untuk menghargai nilai-nilai yang menjadi pondasi kehidupan berbangsa dan bernegara, serta mengingatkan kita akan tanggung jawab untuk terus menjaga dan mengamalkan prinsip-prinsip tersebut dalam kehidupan sehari-hari.