providencemarianwood.org

providencemarianwood.org – Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menanggapi usulan Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, terkait penundaan penerapan aturan sertifikasi halal karena sebagian pelaku usaha kecil dinilai belum siap. Zulkifli menyatakan bahwa Indonesia tidak akan pernah sepenuhnya siap menghadapi peraturan, termasuk terkait sertifikasi halal, namun hal itu bukan alasan untuk tidak bertindak.

Menurut Zulkifli, penerapan sertifikasi halal bagi pelaku usaha kecil dan menengah sangat penting karena berhubungan langsung dengan kebutuhan konsumen, termasuk kualitas produk dan kehalalannya. Teten telah mengusulkan penundaan aturan sertifikasi halal untuk UMKM guna menghindari masalah hukum akibat ketidaksiapan UMKM lokal dalam mengurus sertifikat halal.

Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menetapkan batas waktu akhir masa penahapan kewajiban sertifikasi halal hingga 17 Oktober.