providencemarianwood – Mahkamah Agung (MA) telah mengajukan permintaan kepada pemerintah dan legislatif untuk menghapus ketentuan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang memungkinkan putusan MA lebih berat daripada putusan Pengadilan Tinggi (PT). Permintaan ini disampaikan dalam rangka pembahasan revisi RKUHAP yang saat ini sedang berlangsung di parlemen.

Ketua MA, Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali, menyatakan bahwa ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi para terdakwa. “Kami melihat bahwa ada kekhawatiran mengenai keadilan substantif jika ketentuan ini tetap dipertahankan. casino online Kami mengusulkan agar putusan di tingkat kasasi tidak boleh lebih berat dari yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi,” ujar Hatta Ali dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (12/2).

Menurut Hatta Ali, prinsip keadilan harus diutamakan dalam setiap proses peradilan, dan putusan yang lebih berat di tingkat kasasi dapat mengganggu prinsip tersebut. Oleh karena itu, MA berharap agar ketentuan ini dihapus dari RKUHAP untuk menjaga konsistensi dan keadilan dalam penegakan hukum.

Selain itu, MA juga menyoroti pentingnya memperkuat peran dan fungsi lembaga peradilan dalam upaya pembaruan hukum acara pidana. Pembenahan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.

Permintaan MA ini mendapat perhatian serius dari anggota Komisi III DPR RI. Beberapa anggota menyatakan dukungannya terhadap usulan tersebut dan berjanji akan mempertimbangkannya dalam proses pembahasan RKUHAP.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya MA untuk terus mendorong reformasi hukum yang lebih adil dan transparan di Indonesia. Dengan adanya revisi RKUHAP yang lebih baik, diharapkan dapat tercipta sistem peradilan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan nilai-nilai keadilan.